Proyek kripto Worldcoin terus menarik perhatian publik, terutama karena pendekatannya yang unik: pemindaian iris mata sebagai bentuk identitas digital yang disebut WorldID, dengan imbalan token kripto secara gratis. Menanggapi fenomena ini, Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat atas risiko penggunaan data pribadi, terutama data biometrik.
“Masyarakat harus menyadari bahwa aksi pemindahan data iris mata tersebut sama dengan mereka sudah memberikan data pribadi ke orang lain,” ujar Subani, Rabu (7/5/2025).
Kesadaran Meningkat, Tapi Risiko Tetap Ada
Subani mengakui bahwa tren Worldcoin menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap nilai aset digital, namun ia mengingatkan bahwa data iris mata adalah data sensitif, dan penyerahannya harus dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap konsekuensi privasi dan keamanan data.
Perlunya Kepatuhan terhadap Regulasi Lokal
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia melalui Kemkomdigi yang telah menetapkan kerangka aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Tanda Daftar PSE (TDPSE), guna melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi baru seperti biometrik.
Status Legal Worldcoin di Indonesia
Walaupun memicu kekhawatiran soal privasi, Worldcoin tetap tercatat sebagai aset legal yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur daftar aset kripto legal untuk perdagangan pasar fisik.Worldcoin berada di titik temu antara inovasi identitas digital dan tantangan etika data pribadi. Di tengah euforia kripto, Subani mengingatkan bahwa kesadaran dan edukasi adalah benteng utama masyarakat dalam menghadapi teknologi disruptif.