Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
Menu

Worldcoin dan WorldID Resmi Dibekukan Komdigi, Ini Alasannya!

Posted on May 16, 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan World ID di Indonesia.

Menurut keterangan resmi Komdigi pada Minggu (4/5/2025), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut keputusan ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari proyek berbasis identitas digital tersebut.

Langkah pembekuan disertai dengan rencana pemanggilan terhadap dua entitas lokal, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, yang diduga terlibat dalam operasional layanan Worldcoin di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut akan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran regulasi sistem elektronik yang berlaku.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander dalam pernyataannya.

Belum Punya Izin Resmi

Berdasarkan hasil investigasi awal, Komdigi menyebut bahwa PT Terang Bulan Abadi diketahui belum terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menjalankan operasionalnya dengan menggunakan TDPSE milik badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

Alexander menegaskan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius

Komdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital nasional tetap aman, adil, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. Pemerintah juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” pungkas Alexander.

Kontroversi Worldcoin yang Mendunia

Proyek World Network berfokus di fitur World ID, yang disebut sebagai “paspor digital” untuk membuktikan bahwa pemegangnya adalah manusia nyata, bukan AI. Untuk mendapatkan World ID, seseorang harus menjalani pemindaian iris menggunakan perangkat Orb, yang berukuran sebesar bola bowling dan memiliki desain futuristik. Setelah pemindaian berhasil, World ID akan diterbitkan. 

Sebagai insentif, di beberapa negara, pengguna yang berhasil mendaftar akan menerima token kripto WLD. Hingga artikel ini ditulis, harga WLD berkisar di US$0,94 dengan kapitalisasi pasar hingga US$1,24 miliar.

Sejak diluncurkan pada Juli 2023, Tools for Humanity, perusahaan di balik World Network, mencatat bahwa platformnya telah mencapai 10 juta pengguna terverifikasi.

Di tengah pencapaian ini, proyek World sendiri menghadapi sorotan hukum yang signifikan. Beberapa regulator di berbagai negara telah memerintahkan penghentian operasi mereka karena kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data.

Misalnya, Kenya menjadi negara pertama yang melarang proyek World pada Agustus 2023, dengan alasan risiko terhadap keamanan nasional dan privasi akibat pengumpulan serta penyimpanan data biometrik.

Di sisi lain, Spanyol mulai memerintahkan penghentian pengumpulan data oleh World selama tiga bulan pada Maret 2024. Kemudian, proyek ini setuju untuk menghentikan operasi hingga akhir 2024, menyusul penyelidikan dari otoritas Spanyol.

Negara lainnya yang telah mulai melarang operasi World termasuk Portugal, Hong Kong, Jerman, serta Korea Selatan yang juga menjatuhkan denda bernilai KRW1,1 miliar atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan data pribadi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ethereum Menguji Dukungan 2021 Saat Nilai ETH/BTC Turun
  • BlackRock Melakukan Aksi Beli Ethereum Saat ETH Mendekati Target Bullish $2.800
  • CryptoQuant Memperingatkan: ETH Mungkin Runtuh Jika Dukungan Ini Gagal
  • Data Inflasi dan Kebijakan Suku Bunga The Fed Jadi Bayangan Harga Bitcoin
  • Bank Sentral Dunia Borong Emas Besar-besaran, Apa Sebabnya?

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Alt Coin
  • Hot Crypto
  • Hot News
  • Solusi Investasi
  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme