Mulai Juni 2025, pemerintah Korea Selatan akan memberi izin bagi organisasi nirlaba dan bursa aset digital untuk melakukan perdagangan aset kripto secara legal, dengan pengawasan ketat dari Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC). Kebijakan ini bertujuan mendorong partisipasi lembaga resmi sekaligus menjaga stabilitas pasar dan perlindungan pengguna.
Poin utama kebijakan:
- Organisasi nirlaba:
- Boleh menerima donasi dalam bentuk aset digital yang sudah terdaftar di minimal tiga bursa KRW utama.
- Aset kripto yang diterima harus segera dikonversi ke uang tunai untuk memastikan likuiditas dan penggunaan dana sesuai tujuan amal.
- Fokus pada pencegahan pencucian uang dan pembentukan budaya donasi yang sehat dan transparan.
- Bursa aset digital:
- Diizinkan menjual aset kripto hanya untuk menutupi biaya operasional.
- Aset yang boleh dijual berasal dari 20 aset kripto terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar di lima bursa KRW utama.
- Penjualan dibatasi maksimal 10% dari total volume penjualan harian.
- Bursa dilarang menjual aset digital di platform mereka sendiri untuk mencegah manipulasi pasar.
- Rencana penjualan harus disetujui dewan direksi dan diumumkan publik terlebih dahulu.
- Laporan hasil dan penggunaan dana penjualan harus dipublikasi secara transparan.
- Regulasi tambahan:
- Sistem KYC untuk transaksi antara organisasi nirlaba dan bursa akan diperkenalkan mulai Mei 2025.
- Kebijakan penerbitan akun nama asli bagi perusahaan terdaftar dan investor profesional akan dirilis paruh kedua tahun ini untuk memperkuat integrasi aset virtual secara legal dan aman.