Sabtu, 24 Mei 2025 – Pelaku industri kripto di Indonesia menyambut positif usulan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset digital. Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa langkah ini dapat menjadi pengakuan resmi terhadap kripto sebagai aset keuangan, yang tidak seharusnya dikenai PPN seperti halnya perdagangan saham.
Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak final sebesar 0,1% untuk PPh dan 0,11% untuk PPN, dengan total pungutan mencapai 0,21%. Oscar juga mengusulkan agar tarif PPh diturunkan dan disamakan dengan saham, yakni hanya 0,1%.
Sementara itu, Slovenia melalui Kementerian Keuangannya merilis rancangan undang-undang yang mengusulkan pajak sebesar 25% atas keuntungan dari penjualan aset kripto. Pajak akan diberlakukan atas konversi kripto ke mata uang fiat, penggunaan untuk barang/jasa, atau transfer ke pihak lain—namun tidak untuk pertukaran antar-kripto atau antar-dompet pribadi.
RUU tersebut juga menawarkan metode penyederhanaan perhitungan pajak, termasuk basis pajak sebesar 40% dari total nilai aset dan pelepasan aset selama lima tahun terakhir. Upaya ini merupakan bagian dari strategi Slovenia untuk menyelaraskan regulasi pajak kripto dengan standar internasional, sekaligus mengurangi beban administratif bagi wajib pajak.
Dengan dinamika regulasi di tingkat lokal dan global, pelaku industri berharap Indonesia juga dapat menyempurnakan regulasi agar mendukung pertumbuhan ekosistem kripto secara berkelanjutan.