Jakarta, 25 Mei 2025 – Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menilai aset kripto memiliki potensi besar untuk menjadi alat transaksi sebagaimana mata uang kartal. Menurutnya, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dapat mempercepat perputaran ekonomi berkat likuiditas yang semakin baik.
“Salah satu keuntungannya adalah mempercepat perputaran ekonomi, karena likuiditas kripto saat ini cukup bagus,” ujar Oscar.
Ia mencontohkan, wisatawan mancanegara bisa langsung membelanjakan kripto mereka saat berlibur di Indonesia, yang secara otomatis akan menambah devisa negara. Saat ini, sejumlah negara bahkan telah melegalkan kripto sebagai alat pembayaran resmi.
Namun, Oscar mengingatkan bahwa Indonesia masih memiliki hambatan regulasi. UU Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 masih melarang penggunaan kripto sebagai alat transaksi. Oleh sebab itu, ia mendorong adanya revisi atas aturan tersebut agar kripto dapat diakui secara legal sebagai alat pembayaran.
Di sisi lain, Oscar juga menyambut positif wacana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto. Ia menilai langkah tersebut akan menegaskan kripto sebagai aset keuangan, bukan lagi komoditi, sehingga tidak semestinya dikenakan PPN.
“Penghapusan PPN menjadi sesuatu yang positif karena mengakui kripto sebagai aset keuangan, sama seperti saham,” ungkapnya.
Saat ini, transaksi kripto di Indonesia dikenakan PPh Final 0,1% dan PPN 0,11% di bursa resmi. Jika dilakukan di luar Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), total pungutan bisa mencapai 0,22%. Oscar pun berharap tarif PPh dapat disetarakan dengan saham, yakni hanya 0,1%.