Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
Menu

Transaksi Kripto di Inggris Harus Dilaporkan Mulai 2026

Posted on May 26, 2025

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Inggris akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan semua perusahaan kripto untuk melaporkan data transaksi pengguna secara langsung kepada otoritas pajak (HMRC) mulai Januari 2026.

Melansir Coinmarketcap, Rabu (21/5/2025), kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan transparansi keuangan dan menekan praktik penghindaran pajak dalam industri aset digital yang berkembang cepat.

Langkah ini mencerminkan tren global untuk mengatur mata uang kripto secara lebih ketat, seiring meningkatnya adopsi oleh investor ritel maupun institusional. Inggris ingin memastikan aktivitas aset digital tunduk pada pengawasan fiskal yang sama seperti aset keuangan tradisional.

Perusahaan Bisa Didenda Jika Tidak Patuh
Aturan ini tidak hanya sebatas kewajiban pelaporan, tapi juga membawa sanksi serius. Platform kripto yang tidak mematuhi kewajiban ini bisa dikenai denda sekitar USD 398 atau setara Rp 6,5 juta (asumsi kurs Rp 16.488 per dolar AS) per pengguna yang tidak dilaporkan , ditambah potensi tindakan hukum lebih lanjut jika pelanggaran dilakukan secara berulang.

Peraturan ini berlaku bagi semua bursa kripto, baik domestik maupun internasional, yang memiliki pengguna dari Inggris. Mereka diwajibkan menyampaikan informasi detail terkait aktivitas pengguna seperti perdagangan, transfer aset, dan kepemilikan kripto. Tujuannya adalah untuk membantu HMRC dalam menghitung keuntungan kena pajak dan memperkuat kepatuhan fiskal.

Aturan baru ini juga sejalan dengan Kerangka Pelaporan Aset Kripto (Crypto-Asset Reporting Framework / CARF) dari OECD, yang mendorong kerja sama antarnegara dalam hal pertukaran data lintas batas.

Dengan bergabung dalam upaya global ini, Inggris menunjukkan komitmennya untuk mendukung keadilan pajak, perlindungan konsumen, dan pencegahan penghindaran pajak melalui teknologi aset digital.

Bagi para pengguna kripto, kebijakan ini menandakan semakin besarnya keterlibatan otoritas pajak dalam mengawasi aktivitas aset digital. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk mulai mencatat semua transaksi kripto secara akurat agar tidak terkena sanksi di masa depan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ribuan Koin Kirpto Bangkrut, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • KTT Kripto Pertama Belum Bikin Happy, Bitcoin Cs Ambruk Berjamaah!
  • Kebakaran di Bursa Kripto Mulai Padam, Bitcoin Adem di US$ 80.000
  • Gokil! Dalam 2 Minggu Investor Bitcoin Cuan Jutaan
  • Gak Nyangka! RI Peringkat 2 Dunia Pemilik Aplikasi Kripto, Kalahkan AS

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Alt Coin
  • Hot Crypto
  • Hot News
  • Solusi Investasi
  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme