
Dubai kembali menegaskan posisinya sebagai pusat inovasi crypto global dengan meluncurkan proyek tokenisasi properti berlisensi pertama di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA). Proyek ini memungkinkan investor membeli kepemilikan properti dalam bentuk token digital dengan harga mulai dari 2.000 dirham (sekitar Rp8,9 juta atau $545), membuka akses investasi properti Dubai bagi kalangan ritel.
Inisiatif ini digagas oleh Dubai Land Department (DLD), Bank Sentral UEA, dan Dubai Future Foundation, serta diawasi oleh Dubai Virtual Assets Regulatory Authority (VARA). Token properti akan diperdagangkan di platform “Prypco Mint” dengan dukungan Zand Digital Bank selama fase uji coba.
VARA juga mengizinkan perdagangan token properti di pasar sekunder, meningkatkan likuiditas aset. Meski saat ini transaksi dibatasi untuk pemilik identitas UEA dan menggunakan mata uang dirham, proyek ini direncanakan akan diperluas secara global, memungkinkan investor internasional ikut serta tanpa harus membeli properti fisik langsung.
Model investasi ini memberikan alternatif lebih terjangkau dan transparan dibandingkan investasi properti konvensional, sekaligus mendorong inklusi keuangan khususnya bagi generasi muda yang tertarik dengan aset digital dan blockchain.
Menurut laporan Custom Market Insights, pasar tokenisasi properti global diperkirakan mencapai $19,4 miliar pada 2033 dengan pertumbuhan tahunan 21%. Dubai menjadi pelopor kawasan MENA setelah mengatasi hambatan regulasi, sejalan dengan ambisi UEA sebagai pusat teknologi blockchain dan crypto dunia.