JAKARTA β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa platform Investree atau PT Investree Radhika Jaya, salah satu penyelenggara fintech lending resmi, telah dibubarkan. Saat ini, sedang dilakukan proses likuidasi aset Investree yang nilai asetnya tengah didalami oleh tim likuidasi.
βIni sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui RUPS tanggal 14 Maret 2025,β kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB April 2025, Selasa (20/5/2025).
Sedianya, Investree pernah menjadi salah satu pionir fintech lending di Indonesia. Namun, tekanan keuangan perusahaan memicu keluhan dari lender ihwal pengembalian dana.
Agusman menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses likuidasi ini, termasuk aparat penegak hukum.
Dua hal yang menjadi perhatian OJK adalah pengembalian dana lender (pemberi pinjaman), serta upaya membawa mantan Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi yang berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali ke Indonesia.