Pemerintah Amerika Serikat baru-baru ini menyita 145 nama domain beserta sejumlah aset kripto yang terhubung dengan BidenCash, sebuah dark web marketplace yang dituduh memperjualbelikan jutaan data kartu kredit dan informasi pribadi hasil peretasan.
Menurut keterangan resmi dari Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Timur Virginia pada Rabu (4/6/2025), BidenCash mulai beroperasi sejak Maret 2022 dan berfungsi sebagai pusat transaksi ilegal, mencakup penjualan data kartu kredit, kredensial login, hingga akses ke server yang telah diretas.
Selama dua tahun beroperasi, marketplace ini melayani lebih dari 117.000 pengguna dan memfasilitasi lebih dari 15 juta transaksi kartu, menghasilkan pendapatan lebih dari US$17 juta atau sekitar Rp275 miliar.
Selain menjual data curian, BidenCash juga menyediakan kredensial login yang telah dikompromikan untuk mengakses komputer atau server secara tidak sah. Untuk mempromosikan layanannya dan menarik pengguna baru, pengelola platform ini secara berkala membagikan jutaan data kartu kredit secara cuma-cuma.
Antara Oktober 2022 hingga Februari 2023, BidenCash merilis sekitar 3,3 juta data kartu curian yang mencakup nomor kartu, kode CVV, nama pemilik akun, alamat email, hingga alamat fisik. Strategi ini digunakan untuk membangun reputasi di kalangan pelaku kejahatan siber, terutama setelah platform sempat mengalami gangguan akibat serangan Distributed Denial-of-Service (DDoS), upaya untuk melumpuhkan sistem dengan membanjirinya menggunakan lalu lintas internet palsu.
Selama operasionalnya, BidenCash juga mengenakan biaya transaksi kepada pengguna yang ingin mengakses data ilegal tersebut, menambah sumber pemasukan bagi operator pasar gelap ini.
Domain Diblokir, Kripto Disita
Seluruh domain yang disita kini telah dialihkan ke server milik penegak hukum, guna mencegah aktivitas ilegal lanjutan. Pemerintah AS juga telah mendapatkan otorisasi hukum untuk menyita aset kripto yang terkait langsung dengan operasi marketplace tersebut, meskipun jumlah pastinya tidak diungkap ke publik.
Penindakan terhadap BidenCash menjadi bagian dari gelombang aksi global dalam melawan jaringan kriminal berbasis kripto di dark web. Sebelumnya pada Mei, Operasi RapTor yang melibatkan koordinasi antarnegara berhasil menangkap 270 orang di 10 negara, menyita aset senilai lebih dari US$200 juta atau sekitar Rp3,2 triliun, termasuk ratusan juta dolar AS dalam bentuk aset kripto, dan membongkar sejumlah platform perdagangan narkoba daring.