Jakarta, 9 Juni 2025 – Otoritas Pasar Modal Nigeria, Securities and Exchange Commission (SEC), resmi mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar tidak berinvestasi dalam aset kripto Punisher Coin (PUN). Dalam pernyataan resminya, SEC menilai proyek ini tidak memiliki nilai fundamental dan memperlihatkan indikasi kuat sebagai skema Ponzi dan pump-and-dump.
Presale Dinilai Ilegal dan Tidak Berizin
SEC menyebut bahwa penjualan awal (presale) token PUN dilakukan tanpa izin resmi, dan entitas pengembangnya tidak terdaftar sebagai lembaga yang sah untuk menghimpun dana masyarakat. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan pasar modal Nigeria.
Tidak Didukung Proyek Nyata
Punisher Coin diklasifikasikan sebagai meme coin yang hanya mengandalkan viralitas dan promosi daring. SEC menyatakan bahwa PUN tidak memiliki teknologi, utilitas, atau roadmap yang jelas, dan tidak menunjukkan tujuan proyek yang kredibel.
Indikasi Pump-and-Dump dan Promosi Menyesatkan
Model bisnis PUN dicurigai sebagai pump-and-dump, di mana harga token dinaikkan melalui promosi berlebihan, lalu dijual oleh pihak dalam (insider), menyebabkan kerugian besar bagi investor ritel.
SEC juga menyoroti promosi menyesatkan yang mengaitkan PUN dengan proyek ternama seperti Avalanche dan Chainlink, termasuk artikel di Daily Trust E-Paper yang mencantumkan PUN dalam daftar “crypto yang layak dibeli”. Padahal, SEC menegaskan tidak ada dasar teknis untuk menyamakan PUN dengan aset kripto bereputasi global.
Penegasan SEC
SEC Nigeria menekankan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi inovasi kripto, melainkan melindungi investor dari proyek berisiko tinggi yang rawan manipulasi dan kebangkrutan. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas, transparansi, dan kredibilitas proyek kripto sebelum berinvestasi.
Kesimpulan
Kasus Punisher Coin menjadi pengingat bahwa popularitas bukan jaminan kredibilitas. Koin tanpa regulasi, proyek nyata, dan transparansi dapat menjerumuskan investor ke dalam kerugian besar, terutama saat hype tak diiringi dengan pengawasan hukum yang ketat.