Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira angkat bicara terkait kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama Hengky Setiawan, sosok yang selama ini dikenal sebagai Crazy Rich Indonesia dan pemilik Telesindo Group.
Nama Hengky tercoreng setelah puluhan korban melaporkan dugaan penipuan investasi berkedok skema imbal hasil tinggi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Menurut Bhima, skema tersebut menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat merupakan ciri khas investasi ilegal.
“Peran pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat, bukan saja anak muda tapi juga para pensiunan karena paling rapuh menjadi korban investasi bodong,” ujar Bhima melalui keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).
“Penegakan hukum yang berpihak pada korban juga menjadi kewajiban pemerintah sehingga ada efek jera,” sambung dia.
Bhima menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Ia juga membagikan sejumlah tips agar masyarakat tidak terjerat investasi bodong.
“Pertama, cek legalitas perusahaan, apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jangan berinvestasi di entitas yang tidak berizin,” terang Bhima.
Kedua, lanjut Bhima, tinjau rekam jejak dan kinerja perusahaan serta pastikan tidak pernah bermasalah dengan investor sebelumnya. Ketiga, kata dia, waspada janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Keuntungan yang tidak wajar biasanya merupakan indikasi investasi bodong. Keempat, perhatikan isi perjanjian dengan saksama, termasuk tanggung jawab perusahaan sebelum menyerahkan uang kepada manajer investasi,” papar dia.
Bhima juga mengingatkan, literasi keuangan di Indonesia masih tergolong rendah, sehingga pemerintah dan lembaga terkait perlu lebih agresif dalam memberikan edukasi publik, terutama kepada kelompok rentan seperti pensiunan dan masyarakat di daerah.
“Kasus Hengky Setiawan menjadi contoh terbaru betapa pentingnya kehati-hatian dalam menaruh dana pada instrumen investasi, terlebih di tengah maraknya modus penipuan berkedok investasi legal,” pungkas Bhima.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan, Ricky Lim, dan Willy Setiawan.