Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
Menu

Terungkap, Ada Jaksa Ambil Uang Barbuk Kasus Investasi Bodong Fahrenheit Rp11,5 Miliar

Posted on June 11, 2025

Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati Jakarta) mengungkap adanya kasus suap melibatkan seorang jaksa, yang mengambil uang Rp11,5 miliar dari eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit untuk para korban.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyampaikan, pihaknya tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap penanganan perkara eksekusi barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

“Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar, atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum,” tutur Syahron kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, uang tersebut seharusnya dikembalikan kepada korban investasi bodong robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh BG dan OS selaku kuasa hukum. Namun, keduanya malah bekerja sama dengan jaksa AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar.

“Dan sisanya senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada oknum jaksa inisial AZ dan kuasa hukum korban,” jelas dia.

Periksa Sejumlah Pihak
Penyidik Kejati Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pada 24 Februari 2025, salah satunya jaksa AZ dan kuasa hukum inisial BG yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu orang saksi inisial OS berstatus selaku kuasa hukum korban belum memenuhi panggilan. Untuk itu kuasa hukum korban diimbau agar kooperatif menjalani proses hukum,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, jaksa AZ dikenakan disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ethereum Masuk Beast Mode, Harga Hampir Sentuh USD 3.000
  • Harga Bitcoin Naik Meski Pasar Sepi, Ini Penyebabnya
  • Mayora Indah (MYOR) Siapkan Dividen Jumbo Rp1,22 Triliun untuk Investor
  • Saham Garuda Indonesia (GIAA) Melonjak Terkait Rencana Suntikan Dana dari Danantara
  • Emas Jadi Buruan, Saham Emiten Ini Bisa Sangat Berkilau

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Alt Coin
  • Hot Crypto
  • Hot News
  • Solusi Investasi
  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme