
PT BTPN Syariah Tbk (BTPS) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp 927 miliar. Buyback ini tidak akan melebihi 10% dari modal disetor dan saham yang beredar. Langkah ini diambil menyusul kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, sesuai ketentuan POJK Nomor 13/2013 dan surat OJK S-17/D-04/2025, dengan tujuan menjaga stabilitas pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor.
Periode buyback akan berlangsung maksimal tiga bulan, mulai 11 Juni hingga 9 September 2025, dengan sumber dana dari kas internal perusahaan. Perseroan memastikan dana buyback tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan secara signifikan karena memiliki saldo laba ditahan dan arus kas yang mencukupi.
Pada penutupan perdagangan 13 Juni 2025, harga saham BTPS stagnan di Rp 1.315 per saham dengan volume perdagangan 112.235 saham dan nilai transaksi Rp 14,6 miliar.
Sebelumnya, BTPS mencatat laba bersih Rp 311 miliar, tumbuh 18% YoY, dengan penyaluran pembiayaan Rp 10,3 triliun pada kuartal I 2025. Rasio keuangan tetap kuat dengan Return on Asset (RoA) 7,4% dan Capital Adequacy Ratio (CAR) 53,5%, jauh di atas rata-rata industri.
Direktur BTPS, Fachmy Achmad, menyatakan bahwa dua tahun terakhir adalah masa penuh tantangan akibat pandemi, sehingga perusahaan lebih berhati-hati dalam pembiayaan. Bank fokus menjaga kualitas pembiayaan dengan mendorong kedisiplinan dan kekompakan nasabah, serta menyediakan program pendampingan yang inovatif agar masyarakat inklusi dapat bertahan dan berkembang di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Fachmy menambahkan, BTPS mendorong empat perilaku unggul bagi masyarakat inklusi yakni Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu (BDKS) sebagai kunci keberhasilan mereka. Program insentif dan pendampingan yang terarah diharapkan dapat memotivasi dan meningkatkan kualitas pembiayaan serta berdampak positif bagi masyarakat.