Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 1.218 investasi ilegal yang telah ditutup sejak 2017 hingga November 2023. Ini menggambarkan maraknya praktik investasi bodong di kalangan masyarakat.
Chief Compliance Officer (CCO) Reku, Robby mengatakan berbagai modus investasi bodong semakin berkembang mengincar masyarakat.
“Di antaranya menawarkan janji keuntungan berlipat ganda dengan modal minim dan dalam waktu yang singkat, serta mengatasnamakan penyedia layanan resmi untuk mengelabui masyarakat. Ini yang menyebabkan investor tergiur dengan iming-iming tersebut,” ungkap Robby dalam siaran pers, dikutip Sabtu (9/2/2024).
Investasi ilegal ini mengakibatkan risiko keamanan dan juga kerugian materi. OJK melaporkan investasi ilegal merugikan masyarakat hingga Rp 120,79 triliun pada 2022. Banyaknya korban investasi bodong ini juga menandakan urgensi masyarakat untuk lebih cermat dalam memastikan legalitas dan transparansi penyedia investasi.
Investasi Bodong Tak Hanya Terjadi pada Kripto
Robby menuturkan, kehadiran investasi bodong tidak terjadi di aset kripto saja, tetapi juga berbagai kelas aset lainnya. Sehingga masyarakat dihimbau untuk lebih peka dengan kredibilitas platform penyedia investasi.
“Hindari memilih platform yang tidak berizin dan pastikan platform tersebut memiliki transparansi operasional. Bukan hanya mengenai legalitas, namun juga rutin melakukan audit dan terbuka dengan hasilnya. Karena keamanan masyarakat merupakan hal yang tidak bisa dikompromi,” lanjut Robby.
Robby menambahkan, untuk mencegah investasi bodong membutuhkan peran dari seluruh pihak. Informasi dari masyarakat kemudian dapat sampaikan ke pemangku kepentingan termasuk asosiasi dan regulator. Sehingga bisa membangun ekosistem investasi digital yang lebih aman dan nyaman.