Liputan6.com, Sukabumi – Yati Kusmiati (51) warga Cipeujeuh, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi harus kehilangan uang puluhan juta setelah tergiur janji untung dari investasi berkedok gadai rumah. Dia merupakan satu dari belasan orang korban investasi bodong yang terpikat keuntungan investasi bodong tersebut. Peristiwa itu bermula saat anak Yati mencari informasi tentang gadai rumah di media sosial Facebook.
Lalu anaknya menemukan seorang marketing perusahaan berinisial CV AAP yang menjadi perantara pemilik rumah. Yati kemudian bertemu dengan marketing CV AAP. Saat itu, dirinya langsung survei rumah hunian yang digadai dengan cara investasi dan mendatangi kantor untuk menandatangani kontrak.
“Pas udah di kantor ‘ibu itu gadai kontrak ya’ katanya. ‘Nah ibu kontraknya dua tahun, ini dikontraknya satu tahun ke yang punya rumah tapi uang ibu kembali gini gini gini. Ya sudah lah saya teh percaya aja lah ya kantor masa sih kantor gini (menipu),” kata Yati di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (18/4/2024).
Mulanya, dia menggadai kontrak sebuah rumah hunian dengan harga Rp25 juta untuk dua tahun. Dalam perjanjian disebutkan apabila kontrak itu habis dan tidak dilanjutkan maka dia akan mendapatkan kembali Rp25 juta dengan potongan 5 persen. Namun dalam satu bulan terakhir, ternyata CV AAP tidak membayarkan uang sewa kepada pemilik rumah. Hingga akhirnya, pemilik rumah mendatangi Yati dan menagih uang gadai rumah tersebut.
“Saya disuruh keluar dari rumah. Saya minta tempo sampai habis lebaran, nah hari Jumat kemarin terpaksa saya sama keluarga keluar cari lagi kontrakan,” ungkapnya.
Hal serupa dikatakan Encep Ruswanda (52). Dia bersama istri dan tiga anaknya harus mencari kontrakan lain. Sehari-hari, dia bekerja sebagai satpam. Dirinya berharap, uang yang dicari dengan susah payah itu dapat dikembalikan dan pelaku segera ditangkap
“Setahun pertama lancar pas mau diperpanjang itu susah dihubungi. Orang yang di kantor itu cuma janji-janji. Ya saya minta kembali aja uangnya. Pelaku juga ditangkap,” kata Encep.