Akun media sosial X milik Presiden Paraguay, Santiago Peña, dilaporkan diretas pada Senin (9/6/2025), yang menampilkan serangkaian postingan yang mengklaim bahwa negara tersebut tengah menetapkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Selain menyebut Bitcoin akan dijadikan alat pembayaran resmi, unggahan itu juga mengklaim Paraguay akan membentuk cadangan nasional dalam bentuk Bitcoin serta berencana menerbitkan obligasi berbasis aset kripto tersebut.
Tak berhenti di situ, akun tersebut turut mengajak para investor untuk “berdonasi” ke sebuah wallet Bitcoin, lengkap dengan pesan dalam Bahasa Inggris yang diterjemahkan dalam Bhasa Indonesia berbunyi: “Para investor: investasi Anda hari ini akan menentukan skala peluncuran ini. Amankan saham Anda dalam Bitcoin.” Padahal, seluruh unggahan resmi Presiden Peña biasanya ditulis dalam bahasa Spanyol.
Pemerintah Paraguay Buka Suara
Merespons insiden tersebut, laman resmi Kepresidenan Paraguay segera mengklarifikasi melalui akun X bahwa seluruh informasi terkait Bitcoin yang beredar adalah tidak benar. Mereka juga menegaskan bahwa kemungkinan ada pihak tak berwenang yang berhasil mengakses akun Presiden Paraguay tersebut.
Adapun, akun tersebut juga meminta para pengikut untuk “mengabaikan konten yang baru-baru ini dipublikasikan” jika tidak ada konfirmasi resmi dari kantor Presiden.
Hingga artikel ini ditulis, postingan pribadi Peña telah dihapus, sementara klarifikasi dari pemerintah masih tayang di platform tersebut.
Sebagai informasi, Paraguay memang dikenal sebagai salah satu negara tujuan bagi operasional mining Bitcoin skala besar, termasuk yang dijalankan oleh perusahaan HIVE. Namun, Paraguay hingga kini belum memiliki kerangka regulasi yang jelas untuk industri aset kripto.
Menariknya, insiden peretasan ini terjadi di tengah meningkatnya minat sejumlah negara di Amerika Tengah dan Selatan untuk mengikuti jejak El Salvador dalam menjadikan Bitcoin sebagai cadangan devisa.
Sejak 2021, di bawah kepemimpinan Presiden Nayib Bukele, El Salvador mulai mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi, meskipun status hukumnya kini berada dalam area abu-abu setelah kesepakatan dengan Dana Moneter Internasional (IMF) yang diumumkan pada Desember 2024.