Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
Menu

Waspada Rugi Miliaran, Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong

Posted on June 16, 2025

Jakarta, CNBC Indonesia – Investasi merupakan salah satu cara untuk mencapai kemerdekaan finansial. Berinvestasi artinya mengembangkan dana yang dimiliki secara maksimal. Namun, masyarakat harus berhati-hati terhadap investasi bodong yang seringkali menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sejumlah investasi bodong telah berhasil dikuak seperti robot trading, binomo atau binary option hingga penitipan dana ke entitas tak berizin seperti yang dilakukan Ahmad Rafif lewat PT Waktunya Beli Saham.

Investasi bodong tersebut menelan kerugian hingga ratusan miliar bagi para investor.

  1. Tidak Memiliki Dokumen Perizinan yang Sah
    Investasi bodong biasanya tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari regulator terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Perizinan dari lembaga-lembaga ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan keamanan investasi.
  2. Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan
    Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, investasi legal harus memiliki izin usaha yang sesuai. Berikut beberapa jenis izin usaha yang diatur dalam peraturan:
  • Perbankan: Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan harus memiliki izin usaha sebagai bank dari Bank Indonesia (per 2014, perizinan dan pengawasan bank beralih ke OJK).
  • Pasar Modal: Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Manajer Investasi harus mendapatkan izin usaha dari Bapepam dan LK untuk mengelola portofolio Efek bagi nasabah.
  • Perdagangan Berjangka Komoditi: Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997, izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka diberikan oleh Bappebti untuk melakukan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka.
  1. Dokumen Legalitas yang Tidak Memadai
    Perusahaan penipu seringkali berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen seperti Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, NPWP, Keterangan Domisili dari Lurah setempat, SIUP, dan TDP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk menghimpun dana masyarakat dengan janji keuntungan yang tidak wajar (money game).
  2. Penggunaan Izin Usaha Perusahaan Lain
    Beberapa kasus penipuan melibatkan perusahaan yang menggunakan izin usaha milik perusahaan lain untuk menjalankan operasinya, yang merupakan tindakan ilegal.
  3. Bentuk Produk yang Ditawarkan
    Produk-produk yang ditawarkan oleh investasi bodong biasanya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Fixed Income Products: Produk ini menawarkan imbal hasil yang tetap dan tidak terpengaruh oleh risiko pergerakan harga di pasar.
  • Simpanan Menyerupai Produk Perbankan: Produk ini menyerupai tabungan atau deposito perbankan, sering kali dalam bentuk surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga yang diterbitkan oleh perusahaan.
  • Penyertaan Modal Investasi: Dana yang dihimpun dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada berbagai instrumen keuangan atau sektor riil.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Bitcoin Incar Kenaikan $116K Saat Pasokan Mencapai Rekor Terendah
  • Tingkat Hash Bitcoin Melonjak ke 939 EH/s di Tengah Meningkatnya Ketegangan Israel-Iran, Cup & Handle Menargetkan $150K
  • Rantai BNB Memimpin Pasar Memecoin, Melebihi Solana
  • Miliarder Philippe Laffont Mendukung Bitcoin, Mengubah Strategi Investasi
  • VeChain Hadapi Tren Turun yang Kuat Karena Uang Cerdas Berubah Menjadi Pesimis

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Alt Coin
  • Hot Crypto
  • Hot News
  • Solusi Investasi
  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme