Liputan6.com, Jakarta – Washington akhirnya menunjukkan keseriusannya dalam mengatur dunia kripto. Dua rancangan undang-undang (RUU) penting, yakni GENIUS Act dan Blockchain Regulatory Certainty Act, saat ini tengah dibahas dengan dukungan bipartisan dari para anggota parlemen AS.
Dikutip dari Cointelegraph.com, dalam pemungutan suara pada 19 Mei, Senat AS menyetujui langkah awal untuk mengesahkan GENIUS Act dengan hasil 66–32.
RUU ini bertujuan membuat aturan yang jelas dan komprehensif mengenai stablecoin jenis mata uang kripto yang nilainya stabil dan sering digunakan untuk transaksi.
“GENIUS Act bukan hanya mendefinisikan stablecoin, tapi juga menjelaskan siapa saja yang boleh menerbitkannya dan apa saja persyaratannya,” ujar Direktur Kebijakan AS di Crypto Council for Innovation, Rashan Colbert.
Dia menuturkan, pihak yang diperbolehkan termasuk anak perusahaan bank, koperasi kredit, dan entitas non-bank tertentu yang sudah disetujui.Sementara itu, dari DPR, Blockchain Regulatory Certainty Act kembali diperkenalkan oleh anggota parlemen Tom Emmer dan Ritchie Torres.
RUU ini memberi kepastian hukum bagi para pengembang blockchain dan penyedia layanan yang tidak menyimpan dana pelanggan. Intinya, mereka tidak akan dikategorikan sebagai pengirim uang status hukum yang selama ini menjadi beban bagi banyak startup kripto.
“Para pengembang butuh kejelasan hukum agar bisa fokus membangun. Inilah yang bisa mendorong inovasi tetap berjalan,” ujarnya.
Menariknya, adopsi kripto di AS juga makin luas, terutama di kalangan komunitas minoritas seperti warga kulit hitam, Latino, dan Asia-Amerika.
Sekitar satu dari lima warga AS kini memiliki aset kripto, yang menambah urgensi bagi pemerintah untuk hadir dengan regulasi yang jelas. Ke depan, pembahasan soal reformasi pasar kripto secara keseluruhan memang akan lebih rumit. Namun Colbert menegaskan, perubahan hanya akan terjadi jika masyarakat ikut bersuara. “Kripto sudah jadi hal besar. Sekarang waktunya Capitol Hill benar-benar mendengarkan,” ujarnya.