Rabu, 18 Juni 2025 – Senat Amerika Serikat secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) GENIUS Act yang mengatur stablecoin—mata uang kripto yang nilainya dipatok terhadap dolar AS. Disahkan dengan 68 suara setuju dan 30 menolak, RUU ini mendapat dukungan bipartisan dan menjadi langkah penting dalam membentuk regulasi industri aset digital yang berkembang pesat.
Agar resmi menjadi undang-undang, RUU ini masih harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dikuasai Partai Republik, sebelum akhirnya diajukan ke Presiden Donald Trump untuk pengesahan.
RUU GENIUS Act menetapkan bahwa penerbit stablecoin wajib mendukung token mereka dengan aset likuid seperti uang tunai atau surat utang jangka pendek, serta mengungkapkan komposisi cadangan secara bulanan kepada publik. Langkah ini diyakini dapat memperluas penggunaan stablecoin secara legal dan terpercaya.
Regulasi ini muncul di tengah meningkatnya penggunaan stablecoin sebagai alat pembayaran instan di pasar kripto, sekaligus mendorong kejelasan hukum yang telah lama dinantikan industri. Tercatat, sektor kripto telah mengucurkan dana lebih dari USD 119 juta untuk mendukung kandidat pro-kripto dalam pemilu terakhir.
Meski begitu, RUU ini tak lepas dari kontroversi. Beberapa anggota Partai Demokrat mengkritik potensi konflik kepentingan terkait keterlibatan Presiden Trump dalam proyek kripto pribadi, seperti token meme $TRUMP dan kepemilikan saham di World Liberty Financial. Gedung Putih membantah adanya konflik karena aset Trump dikelola oleh anak-anaknya dalam perwalian.
Kritik lain datang dari kekhawatiran terhadap longgarnya pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar serta kurangnya perlindungan terhadap risiko pencucian uang dan stablecoin asing.
Meski menuai pro dan kontra, pengesahan RUU ini menandai kemajuan besar dalam upaya Amerika Serikat membangun kerangka regulasi yang lebih jelas dan kredibel untuk ekosistem kripto global.