PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto pertama yang terdaftar resmi di Indonesia, kembali menetapkan daftar terbaru aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Tanah Air.
Melalui Surat Keputusan Direksi PT Central Financial X No. CFX/DIR-SK/006/VI/2025 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diterbitkan pada 23 Juni 2025, tercatat hanya 1.153 token yang dinyatakan lolos dan sah untuk diperdagangkan. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebanyak 291 token dibandingkan dengan daftar sebelumnya, yang memuat total 1.444 aset.
CFX menegaskan bahwa pembaruan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada CFX untuk menyusun dan melakukan evaluasi berkala terhadap Daftar Aset Kripto (DAK), guna menjamin keamanan transaksi dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pelaku pasar.
Dengan berlakunya keputusan ini, maka SK terdahulu yang diterbitkan pada 16 April 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Daftar Terbaru Aset Kripto Legal di Indonesia
Sebagaimana daftar sebelumnya, daftar aset kripto legal dari CFX masih mencantumkan sejumlah aset kripto ternama seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP (XRP), dan USDT. Sejumlah altcoin populer seperti Chainlink (LINK), Tron (TRON), Toncoin (TON), dan Cardano (ADA) juga tetap masuk dalam daftar.
Berbagai meme coin yang memiliki komunitas besar juga masih diakui dalam daftar ini, termasuk Dogecoin (DOGE), Floki (FLOKI), Shiba Inu (SHIB), Pepe (PEPE), serta meme coin bertema politik seperti Official Trump (TRUMP) dan Official Melania (MELANIA).
Menariknya, beberapa token yang yang sebelumnya masuk ke dalam daftar legal kini telah dihapus, termasuk /Reach (REACH), AidCoin (AID), Aleo (ALEO), Altoscan (ATS), Altava (TAVA), Bee Token (BEE), Baby Bonk (BABYBONK), Decentralized (DECENTRALIZED), Hegic (HEGIC), Camelot Token (GRAIL), Candy Pocket (CANDY), dan Mirror Protocol (MIR), dan lainnya.
Selain pembaruan daftar aset, CFX juga mengumumkan daftar 20 token yang mengalami perubahan nama dan ticker sebagai bagian dari strategi rebranding proyek masing-masing.
Beberapa di antaranya meliputi Maker yang kini berubah menjadi Sky (SKY), Dai menjadi USDS, Fantom menjadi Sonic (S), hingga Maple menjadi Maple Finance (SYRUP), dan lainnya.
Evaluasi Ketat demi Perlindungan Investor
Direktur Utama CFX, Subani, dalam pernyataan tertulis kepada Coinvestasi menegaskan bahwa evaluasi rutin terhadap aset kripto merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam melindungi investor ritel di Indonesia.
“Berdasarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 Pasal 8, CFX bersama anggota Bursa melalui Sub Komite Penilaian dan Evaluasi Aset Kripto melakukan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut menemukan sejumlah token yang tidak lagi memenuhi kriteria sehingga perlu dikeluarkan dari daftar,” jelas Subani.
Ia menambahkan, proses ini tidak hanya untuk menjaga integritas pasar, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih sehat, transparan, dan sesuai dengan standar regulasi nasional.