Jakarta, 27 Juni 2025 — Bursa kripto Indonesia CFX resmi memperbarui daftar aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di Tanah Air. Dalam pembaruan terbaru ini, jumlah aset dikurangi dari 1.444 menjadi 1.153, sebagai hasil dari evaluasi rutin dan ketat terhadap kelayakan setiap aset digital.
CFX menyatakan bahwa pemangkasan ini merupakan bagian dari komitmen terhadap perlindungan konsumen, dengan menekankan prinsip kehati-hatian, utilitas teknologi, transparansi, serta validitas dari aset berbasis Distributed Ledger Technology (DLT). Daftar legal ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan pasar.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik langkah ini. Ia menilai evaluasi tersebut menjaga integritas pasar dan mendorong pertumbuhan ekosistem kripto nasional. “Regulasi ketat yang tetap terbuka pada inovasi adalah kunci menuju ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Tokocrypto merespons cepat kebijakan ini dengan evaluasi internal dan menyatakan bahwa dari 291 aset yang dikeluarkan dari whitelist CFX, tidak ada satupun yang sedang diperdagangkan di platform mereka—menunjukkan seleksi ketat aset yang mereka terapkan.
Sebagai bagian dari penyesuaian, Tokocrypto juga telah menambahkan 11 token baru yang kini resmi masuk daftar whitelist CFX. Di antaranya:
- World Liberty Financial USD (USD1)
- Maple Finance (SYRUP)
- Nexpace (NXPC)
- Haedal Protocol (HAEDAL)
Token-token tersebut dinilai memiliki potensi tinggi dalam hal teknologi dan volume transaksi, serta telah mendapat sambutan positif dari komunitas pengguna.
Dengan pembaruan ini, investor dan pelaku industri kripto diharapkan lebih percaya diri bertransaksi di pasar domestik yang kini lebih selektif, aman, dan selaras dengan regulasi yang berlaku.