
Bursa kripto Indonesia, CFX, mengumumkan pembaruan daftar resmi aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Jumlah aset kripto yang diizinkan beredar berkurang signifikan, dari sebelumnya 1.444 menjadi 1.153 aset. Pengurangan ini merupakan hasil evaluasi rutin dan ketat untuk memastikan hanya aset digital yang layak dan terpercaya yang tersedia di pasar.
Evaluasi meliputi validitas nilai digital, penggunaan teknologi distributed ledger (DLT), aspek utilitas, transparansi, serta metodologi penilaian yang ketat guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi. Pembaruan ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk merespons dinamika pasar kripto yang terus berkembang.
Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menyambut positif langkah CFX tersebut. Ia menilai evaluasi ini penting untuk menjaga integritas pasar sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia. Calvin menambahkan bahwa regulasi yang ketat namun tetap terbuka terhadap inovasi merupakan formula ideal untuk membangun ekosistem yang berkelanjutan.
Sebagai respons cepat, Tokocrypto telah mengevaluasi aset yang diperdagangkan di platformnya. Dari 291 aset yang dikeluarkan dari whitelist CFX, tidak ada yang aktif diperdagangkan di Tokocrypto, menunjukkan komitmen platform tersebut terhadap regulasi. Selain itu, Tokocrypto juga menambahkan 11 token baru yang telah resmi masuk whitelist CFX, termasuk World Liberty Financial USD (USD1), Maple Finance (SYRUP), Nexpace (NXPC), dan Haedal Protocol (HAEDAL).
Dengan pembaruan ini, pelaku pasar dan investor kripto diharapkan semakin percaya diri melakukan transaksi dan investasi, didukung oleh regulasi yang jelas dan selektif.