Pemerintah Thailand baru-baru ini mengumumkan keputusan negara untuk membebaskan pajak capital gain dan pajak penjualan atas transaksi Bitcoin dan aset kripto lainnya selama lima tahun ke depan.
Dalam keterangan resmi pada Selasa (17/6/2025), Kementerian Keuangan Thailand menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2029. Tujuan utamanya adalah menjadikan Thailand sebagai pusat finansial terdepan di sektor digital, dengan memanfaatkan pertumbuhan minat global terhadap aset digital.
Wakil Menteri Keuangan Thailand, Julapun Amornvivat, menyebut bahwa insentif pajak ini hanya berlaku jika transaksi dilakukan melalui penyedia layanan aset digital yang telah memiliki izin resmi dari otoritas setempat.
Upaya Dorong Inovasi Kripto Lokal
Kementerian Keuangan Thailand juga menyoroti bahwa aset kripto memiliki peran strategis dalam penggalangan dana untuk proyek-proyek dan inovasi di Thailand. Penggunaan aset digital dalam skema fundraising dianggap sebagai salah satu kasus penggunaan utama yang mampu mendukung pertumbuhan ekosistem startup dan bisnis baru.
Menurut estimasi pemerintah, kebijakan ini dapat mendorong ekspansi ekonomi Thailand dan meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka menengah hingga THB1 miliar atau kurang lebih Rp502 miliar.
Langkah ramah kripto ini merupakan bagian dari strategi reformasi regulasi yang lebih luas. Pada 26 Mei, Kementerian Keuangan juga mengumumkan rencana untuk memperbolehkan wisatawan asing menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi selama berada di Thailand. Tujuannya adalah mendorong ekonomi digital sekaligus menarik wisatawan tech-savvy dari berbagai negara.
Adapun, keterbukaan ini tetap disertai dengan pengawasan ketat, di mana Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) baru-baru ini memblokir lima exchange kripto global termasuk Bybit, OKX, CoinEx, XT.COM, dan Bitkub karena diketahui beroperasi tanpa lisensi lokal yang sah.