Jakarta, CNBC Indonesia — Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi membeberkan betapa licinnya pelaku aktivitas keuangan ilegal sehingga susah diberantas tuntas.
Ia mengatakan bahwa para pelaku selalu memperbarui modus serta teknologi untuk menghindari hukuman. Terlebih lagi para pelaku berada di luar negeri sehingga terbentur aspek hukum serta masih minimnya literasi keuangan di masyarakat.
“Pertama itu skema kemudian modus teknologi yang digunakan itu juga berubah-ubah semakin canggih dan mereka juga melakukan inovasi juga seperti itu jadi makanya tidak mudah untuk memberantas keseluruhan,” ungkap Friderica yang juga akrab dipanggil Bu Kiki dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Maret 2025, pada Jumat (11/4/2025).
Selain itu kecepatan penyebaran aplikasi ilegal dan lintas jaringan global membuat keterbatasan aspek penegakan hukum. “Pelaku pinjol ilegal ini kebanyakan berbasis di luar negeri,” kata Kiki.
Ia juga mengatakan faktor penting dari sulitnya memberantas tuntas fraud dalam aktivitas keuangan adalah masih minimnya pemahaman masyarakat sehingga mudah tergoda saat ditawari modus penipuan.
Selain itu kecepatan penyebaran aplikasi ilegal dan lintas jaringan global membuat keterbatasan aspek penegakan hukum. “Pelaku pinjol ilegal ini kebanyakan berbasis di luar negeri,” kata Kiki.
Ia juga mengatakan faktor penting dari sulitnya memberantas tuntas fraud dalam aktivitas keuangan adalah masih minimnya pemahaman masyarakat sehingga mudah tergoda saat ditawari modus penipuan.