
Pasar aset digital global mengalami koreksi pada Jumat (4/7/2025) saat harga Bitcoin gagal bertahan di level USD 109.000. Namun, dua dompet Bitcoin yang sudah lama tidak aktif tiba-tiba memindahkan total 20.000 BTC senilai sekitar USD 2,18 miliar (Rp 35,3 triliun).
Dompet pertama yang aktif kembali, membeli 10.000 BTC pada April 2011 dengan harga hanya USD 0,78 per BTC, kini nilai asetnya melonjak menjadi lebih dari Rp 17,6 triliun. Dompet kedua juga memindahkan 10.000 BTC, sehingga total transaksi mencapai USD 2,18 miliar.
Harga Bitcoin saat ini diperdagangkan di sekitar USD 108.895, naik 89% dalam setahun terakhir dan hampir menyentuh rekor tertinggi USD 112.000. Namun, pasar masih menunjukkan ketidakpastian meski dana ETF dan perusahaan besar terus mengakumulasi Bitcoin.
Transfer besar ini bertepatan dengan persiapan sidang “Crypto Week” di Kongres AS pada 14–18 Juli 2025, di mana tiga rancangan undang-undang utama mengenai regulasi aset digital akan dibahas oleh Partai Republik. RUU tersebut bertujuan memperkuat privasi, desentralisasi, dan dominasi AS di sektor kripto.
Ketua DPR AS, Mike Johnson, dan tokoh GOP lainnya menyatakan optimisme bahwa regulasi baru ini akan menciptakan ekosistem aset digital yang inovatif dan memperkuat kedaulatan finansial nasional di tengah tren adopsi mata uang digital bank sentral (CBDC) global.