Hong Kong berpotensi mengambil alih posisi Singapura sebagai pusat kripto global, menyusul tindakan keras regulasi dari Singapura terhadap perusahaan kripto tanpa izin. Menurut laporan South China Morning Post (6/7/2025), penutupan akses terhadap pelaku usaha lepas pantai di Singapura membuka peluang besar bagi Hong Kong untuk menarik lebih banyak perusahaan Web3 dan meningkatkan likuiditas pasar kripto lokal.
Hong Kong sendiri telah membuat kemajuan regulasi, termasuk mengesahkan RUU Ordonansi Stablecoin yang akan berlaku pada Agustus 2025. Meski regulasi di Hong Kong tetap ketat, para analis melihat pendekatan wilayah administratif ini lebih terbuka terhadap inovasi industri kripto.
Wakil Ketua Asosiasi Web3 Hong Kong, Joshua Chu, menilai tren global mulai mengarah ke penegakan aturan secara selektif, mendorong perusahaan untuk beradaptasi dengan regulasi lokal. Sementara itu, konsultan Prosynergy, Christie Liu, menyarankan Hong Kong untuk mengambil langkah lebih proaktif guna menciptakan undang-undang aset virtual yang lebih ramah investor.
Perusahaan besar seperti JD.com, Animoca Brands, dan Ant Group kini tengah bersaing mendapatkan lisensi penerbit stablecoin berbasis dolar Hong Kong, seiring antisipasi terhadap gelombang baru stablecoin di wilayah tersebut.
Warga Korea Selatan Kian Tertarik Investasi Kripto
Di sisi lain, minat masyarakat Korea Selatan terhadap aset kripto terus meningkat. Berdasarkan survei dari Hana Financial Research Institute, 71% warga Korea berniat menambah investasi kripto di masa depan. Saat ini, sekitar 27% dari responden sudah berinvestasi kripto, dengan rata-rata nilai investasi sebesar 10 juta won atau sekitar Rp 117 juta.
Aset kripto menyumbang sekitar 14% dari total portofolio para investor tersebut. Mayoritas investor berusia antara 30–40 tahun, dan meskipun didominasi oleh pria, jumlah investor perempuan terus tumbuh sejak awal 2024.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ekosistem kripto di Asia—terutama di Hong Kong dan Korea Selatan—semakin berkembang pesat, baik dari sisi regulasi maupun partisipasi masyarakat.