Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
Menu

Harga Bitcoin Tertekan, XRP Menguat di Tengah Pengakuan Resmi Blockchain oleh Pemerintah Indonesia

Posted on July 8, 2025

Jakarta, 8 Juli 2025 — Harga sejumlah aset kripto bergerak dua arah di awal perdagangan Selasa. Bitcoin (BTC) mengalami tekanan dengan penurunan 0,36% dalam 24 jam, meski masih naik 1,10% sepekan, dan kini diperdagangkan di harga USD 108.502 atau sekitar Rp 1,77 miliar (kurs Rp 16.200 per USD).

Sementara itu, Ethereum (ETH) juga melemah 0,37% harian, berada di USD 2.551 per koin. Sebaliknya, Binance Coin (BNB) masih menguat tipis 0,16%, dengan harga USD 662,48.

Cardano (ADA) dan Solana (SOL) sama-sama turun harian, dengan SOL mengalami pelemahan paling dalam yaitu 0,70% harian dan 3,05% sepekan, berada di USD 149,76. Dogecoin (DOGE) juga melemah 1,57% dalam sehari, meski tetap positif 1,81% selama seminggu.

Di sisi lain, XRP menunjukkan kinerja positif dengan kenaikan 0,20% harian dan 1,16% sepekan, diperdagangkan di USD 2,26. Sementara stablecoin seperti USDT dan USDC tetap stabil di USD 1,00, dengan pergerakan harian kurang dari 0,1%.

Secara keseluruhan, kapitalisasi pasar kripto global berada di angka USD 3,34 triliun (sekitar Rp 54.600 triliun), turun 0,51% dalam 24 jam terakhir.

Pemerintah Indonesia Resmi Akui Teknologi Blockchain

Dalam perkembangan kebijakan domestik, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang secara resmi memasukkan teknologi blockchain dalam kerangka hukum nasional. PP ini menjadi tonggak penting dalam mendukung transformasi digital berbasis teknologi strategis.

Ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, regulasi tersebut menyetarakan blockchain dengan teknologi utama lainnya seperti AI, identitas digital, dan sertifikat elektronik. Untuk pelaku usaha non-keuangan seperti Web3, NFT, smart contract, dan DeFi, cukup mengantongi NIB dan Sertifikat Standar. Namun, kegiatan di sektor keuangan seperti tokenisasi aset dan stablecoin tetap memerlukan izin khusus dari regulator seperti OJK.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat dari pemerintah dalam mendorong inovasi teknologi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di ekosistem digital nasional.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Harga Fartcoin Naik 8% dalam Seminggu, Pertanda Awal Reli Besar?
  • Uptober Effect! 5 Altcoin Ini Diprediksi Bisa Rally Bareng Bitcoin
  • Ini 3 Altcoin yang Berpotensi Ikut Terbang Kalau Bitcoin Tembus $150 Ribu!
  • Bitcoin Cetak Rekor Rp2 Miliar Lebih! Tapi Analis Ingatkan Potensi Koreksi Tajam
  • Uptober Bitcoin All-Time High! Shutdown AS & Dolar Lemah Picu Aksi Borong Crypto

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Alt Coin
  • Hot Crypto
  • Hot News
  • Solusi Investasi
  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme