Jakarta, 11 Juli 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membebaskan kewajiban pungutan bagi pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang telah memiliki izin operasional sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini disambut positif sebagai langkah afirmatif untuk memperkuat ekosistem teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan persetujuan Kementerian Keuangan dan mempertimbangkan bahwa industri aset digital masih dalam tahap awal pengembangan.
Tarif pungutan ditetapkan sebesar 0 persen untuk tahun 2025, dan akan dinaikkan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang. Sebelumnya, pungutan OJK mencakup biaya perizinan, pengawasan, dan transaksi efek.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai katalis pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong inovasi serta memperkuat fondasi layanan dan infrastruktur exchange kripto di dalam negeri.
Dari sisi pasar, OJK mencatat adanya peningkatan signifikan dalam transaksi kripto. Pada Mei 2025, total transaksi mencapai Rp49,57 triliun, naik 39,21% dibanding bulan sebelumnya. Meski secara tahunan sedikit menurun dibanding Mei 2024 (Rp49,8 triliun), tren jangka pendek menunjukkan pemulihan minat pasar.
Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia juga mengalami kenaikan, mencapai 14,78 juta pengguna per Mei 2025, naik dari 14,16 juta di April. Kenaikan dua bulan berturut-turut ini menunjukkan tingginya daya tarik aset digital di kalangan masyarakat.
Dengan pembebasan pungutan dan pertumbuhan transaksi serta pengguna, kebijakan OJK ini diharapkan mampu mempercepat perkembangan sektor aset digital nasional secara inklusif dan berkelanjutan.