Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan kebijakan perpajakan untuk dua instrumen digital yang semakin populer, yakni aset kripto dan bullion (logam mulia). Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku secara sistematis pada tahun 2026.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (14/7/2025), Bimo menyampaikan bahwa pengenaan pajak atas kripto dan bullion bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, serta mencegah aset digital digunakan sebagai sarana penghindaran pajak.
Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari inisiatif besar DJP untuk memperluas basis pemajakan di sektor ekonomi digital dan e-commerce. Pemerintah juga memperkuat sistem digitalisasi perpajakan melalui compliance risk management, penggunaan sistem core tax, serta pendekatan multi-door dalam penegakan hukum.
DJP juga telah membentuk task force khusus yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, dan instansi terkait untuk mengawasi aktivitas ekonomi ilegal dan underground economy. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengawasan, pemeriksaan wajib pajak, serta penegakan hukum perpajakan yang adil.