Liputan6.com, Jakarta – Harga bitcoin yang melonjak ke rekor tertinggi kembali memicu pertanyaan tentang peran investor institusional yang mendorongnya lebih tinggi. Analis menilai, peran investor masih dalam tahap awal.
Mengutip Channel News Asia, Jumat (18/7/2025), bitcoin, kripto terbesar di dunia pada awal pekan ini melonjak ke rekor di atas USD 123.000 didorong oleh harapan kebijakan pro-kripto dari Washington, Amerika Serikat (AS).
Meskipun minat terhadap aset digital telah meningkat, masih ada ruang bagi permintaan dari investor institusi untuk tumbuh. Analis menilai, hal itu seiring dana pensiun dan pembeli jangka panjang menambahkan bitcoin ke portofolionya.
Pada Kamis pekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menyetujui pembentukan kerangka regulasi untuk token kripto yang dipatok dalam dolar AS yang disebut stablecoin.
Presiden AS Donald Trump diperkirakan menandatangani undang-undang itu pada Jumat pekan ini. DPR juga mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) penting lainnya terkait kripto, yang keduanya kini akan diajukan ke Senat AS.
“Kita masih dalam tahap awal dalam hal kepemilikan institusional,” ujar Head of Research 21Shares, Adrian Fritz.
Ia mengatakan, investor ritel juga masih mendominasi pasar kripto.
Kurang dari 5% dari seluruh aset Exchange Traded Fund (ETF) bitcoin spot dipegang oleh investor jangka panjang seperti dana pensiun dan dana abadi, sementara 10 hingga 15% lainnya dimiliki oleh hedge fund atau perusahaan manajemen kekayaan, menurut perhitungan Fritz.
Namun, kelompok manajer kekayaan yang terakhir ini sering membeli reksa dana atas nama klien ritel dengan kekayaan bersih tinggi, dan sebagian besar kepemilikan ETF tetap berada di tangan ritel, ujarnya.