Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani Undang-Undang (UU) Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS atau Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins (GENIUS), yang bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang komprehensif bagi mata uang kripto.
Disahkan oleh mayoritas bipartisan di Kongres, undang-undang tersebut memberikan dorongan langsung pada sentimen pasar, yakni nilai total aset kripto melonjak melewati USD4 triliun, menurut CoinGecko, situs web agregator data mata uang kripto.
Berbeda dengan mata uang kripto yang volatil seperti bitcoin, stablecoin dirancang untuk mempertahankan nilai yang stabil dengan dipatok satu banding satu terhadap aset yang stabil, biasanya terhadap dolar AS. Untuk setiap stablecoin yang beredar, perusahaan penerbit diharapkan memiliki cadangan yang setara, seperti uang tunai atau obligasi pemerintah jangka pendek.
Dalam laporan Brookings Institution, stablecoin yang saat ini beredar memiliki kapitalisasi pasar kolektif lebih dari USD250 miliar dengan sekitar 99 persen dipatok ke dolar AS. Di antara penerbit stablecoin utama adalah Tether (USDT) dengan kapitalisasi pasar hampir USD161 miliar, dan Circle (USDC) dengan sekitar USD65 miliar, menurut data dari CoinMarketCap.
“Pada akhirnya, ini tentang kemampuan mengirim dolar di luar jam operasional bank dan mengirim dolar seperti Anda dan saya berinteraksi dengan WhatsApp atau platform perpesanan,” jelas Kepala Strategi Circle Dante Disparte.
Dengan disahkannya Undang-Undang GENIUS, bank, nonbank, dan serikat kredit dapat terjun ke pasar dengan menerbitkan stablecoin mereka sendiri. CEO Citigroup Jane Fraser mengatakan, bank kini sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan bentuk mata uang kripto sendiri.