Jakarta, CNBC Indonesia – Trump Media and Technology Group (DJT) mengatakan telah mengumpulkan sekitar US$2 miliar (Rp 32 triliun) dalam bentuk bitcoin dan aset terkait. Aturan pemerintah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang pro ke mata uang kripto menjadi penyebab.
Trump sendiri merupakan pemilik DJT. Keberpihakannya ke kripto meningkatkan kekayaan bersih Trump selama menjabat.
“Kepemilikan bitcoin kini mencapai sekitar dua pertiga dari total aset likuid Trump Media,” ungkap perusahaan tersebut dalam siaran pers, dikutip CNBC International, Selasa (22/7/2025).
Mengutip analisis Forbes, fakta ini memang menjadi penanda terbaru tentang bagaimana Trump dan keluarganya telah merangkul mata uang digital sedemikian rupa. Ini pun kini menjadikan mata uang kripto menyumbang sebagian besar kekayaan presiden di atas kertas.
Awalnya, Trump dulunya skeptis terhadap mata uang digital. Namun ini, ia telah berjanji untuk menjadikan AS sebagai ibu kota mata uang kripto dunia.
Ia telah mengambil beberapa langkah ke arah itu. Dirinya menandatangani perintah eksekutif untuk membentuk “cadangan bitcoin strategis”, menunjuk seorang “raja kripto”, dan mendesak Kongres untuk meloloskan beberapa RUU terkait kripto.
Jumat lalu, Trump juga menandatangani salah satu RUU yang disebutnya Undang-Undang GENIUS, yang mengatur stablecoin merujuk aset kripto dipatok ke dolar AS. DPR AS menyetujuinya dengan suara 308 vs 122, dengan hampir setengah Demokrat dan mayoritas Partai Republik memberi lampu hijau.
Perlu diketahui, Trump telah menghasilkan jutaan dolar lebih banyak dari usaha mata uang kripto lainnya, termasuk entitas keuangan terdesentralisasi World Liberty Financial dan koin meme $TRUMP. World Liberty Financial dimiliki sebagian besar oleh keluarga Trump melalui sebuah entitas bisnis menghasilkan sekitar US$ 500 juta sejak peluncuran September.