
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang regulasi baru yang memperluas skema perpajakan aset kripto dengan mengubah klasifikasinya dari komoditas digital menjadi instrumen finansial. Langkah ini sejalan dengan pergeseran otoritas pengawasan perdagangan kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal 2025.
Menurut CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, perubahan ini penting mengingat perkembangan kripto yang kini tidak hanya sebagai aset jual beli, tetapi juga sebagai alat investasi dan derivatif. Regulasi yang lebih adaptif dan pengawasan oleh OJK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan landasan untuk inovasi di sektor keuangan digital.
Selama ini, pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022. Pada kuartal I 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,21 triliun.
Dengan status kripto sebagai instrumen finansial, Kemenkeu berencana memperkenalkan jenis pajak baru terkait aktivitas investasi terstruktur, pengelolaan portofolio aset digital, dan layanan keuangan lain seperti derivatif kripto. Calvin menilai bahwa regulasi ini akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan investor, sekaligus mendorong pertumbuhan inovasi di ekosistem keuangan digital nasional.