Jakarta, 4 Juli 2025 — Indonesia menandai babak baru dalam transformasi digital dengan digelarnya workshop tertutup bertajuk “Future of Digital Assets: Mengeksplorasi Tokenisasi/RWA” oleh inisiatif Jakarta Tokenize Indonesia, yang digagas oleh BRI Ventures, Saison Capital, dan Coinvestasi. Acara ini berlangsung di OJK Infinity Innovation Centre, Jakarta, dan dihadiri oleh institusi keuangan, regulator, dan penyedia teknologi blockchain global.
Workshop ini menjadi forum strategis pertama di Indonesia yang membahas implementasi nyata solusi tokenisasi dan Real-World Asset (RWA). Panel diskusi menghadirkan tokoh dari BRI Ventures, Saison Capital, hingga BRI, Pegadaian, dan MDI Ventures, yang membahas tantangan serta potensi adopsi teknologi blockchain di sektor finansial Indonesia.
Sesi juga memperkenalkan sandbox OJK untuk mendukung integrasi inovasi ke dalam regulasi. Hadir pula pemain global seperti Stellar, Ripple, IOTA, dan Fireblocks yang membuka peluang kolaborasi internasional.
Momentum ini diperkuat dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 yang secara resmi mengakui blockchain sebagai teknologi strategis dalam kerangka hukum nasional. Dalam Pasal 186, blockchain disejajarkan dengan AI dan identitas digital, memberikan dasar hukum bagi pengembangan teknologi seperti NFT, smart contract, dan Web3.
Ketua Indodax Oscar Darmawan menyambut positif regulasi ini, menyebutnya sebagai titik balik bagi perkembangan blockchain di Indonesia. Ia menekankan bahwa pendekatan berbasis risiko dalam PP ini mempermudah inovator untuk masuk tanpa tersandera birokrasi, serta mendorong penggunaan blockchain di berbagai sektor — dari bantuan sosial hingga rantai pasok pangan.
Dengan kejelasan hukum ini, Indonesia resmi membuka jalan bagi ekosistem blockchain yang lebih kuat, terstruktur, dan inklusif.