Jakarta, 29 Juli 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan dalam ekosistem aset kripto di Indonesia hingga pertengahan tahun ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa 1.153 aset kripto telah resmi tercatat dan dapat diperdagangkan per Juni 2025.
Dalam rangka memperkuat regulasi dan pengawasan, OJK telah memberikan izin kepada 23 entitas kripto, yang terdiri dari satu bursa, satu lembaga kliring, satu pengelola tempat penyimpanan, serta 20 pedagang aset kripto. Selain itu, masih terdapat 10 calon pedagang dalam proses perizinan.
Jumlah konsumen kripto juga meningkat pesat. Hingga akhir Juni 2025, jumlahnya mencapai 15,85 juta pengguna, mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap investasi digital. Dari sisi transaksi, nilai perputaran aset kripto di bulan Juni tercatat mencapai Rp32,31 triliun, menandakan tingginya aktivitas pasar.
Mahendra menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi publik guna menjaga keamanan serta perlindungan konsumen dalam ekosistem ini.
Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga menunjukkan performa positif secara kuartalan, naik 6,41% ke level 6.927,68 per 30 Juni 2025. Namun secara tahunan (year-to-date), IHSG masih melemah 2,15%, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp12.178 triliun.
Di sisi lain, investor asing tercatat melakukan net sell sebesar Rp23,65 triliun pada kuartal II, menjadikan total aksi jual sepanjang tahun mencapai Rp59,33 triliun, menunjukkan sikap hati-hati dari investor global meski investor domestik masih menunjukkan optimisme.