
Harga aset kripto utama seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), BNB, Solana (SOL), dan XRP mengalami penurunan pada perdagangan Jumat pagi (1/8). Bitcoin tercatat turun 0,64% dalam beberapa waktu terakhir, dengan penurunan 2,61% dalam 24 jam terakhir, berada di kisaran US$ 115.153 (Rp 1,89 miliar). Ethereum melemah 3,96% dalam 24 jam terakhir, sementara BNB dan SOL masing-masing turun 1,38% dan 5,50%. XRP juga terkoreksi 5,18%.
Di sisi lain, stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) justru menguat tipis, masing-masing naik 0,02% dan 0,03%, menunjukkan kestabilan harga di tengah volatilitas pasar kripto.
Pergerakan harga ini terjadi menyusul perubahan aturan pajak aset kripto di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025, seiring pergeseran status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025.
Pengamat mata uang Ibrahim Assuaibi menjelaskan, peningkatan transaksi kripto di Indonesia memicu pemerintah untuk memperketat pengawasan dan mengenakan pajak tambahan guna memenuhi kebutuhan dana negara di tengah minat masyarakat yang terus tumbuh pada aset kripto.