
Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dalam aturan terbaru ini, aset kripto diperlakukan seperti surat berharga, sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Namun, jasa penyediaan sarana elektronik oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta jasa verifikasi transaksi oleh penambang kripto tetap dikenai PPN.
PPN atas jasa platform digital dikenakan sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sementara, penambang aset kripto dikenai tarif PPN 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan nilai penggantian, termasuk block reward.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% atas nilai transaksi aset kripto. Tarif ini naik dari sebelumnya 0,1–0,2%. PPh ini berlaku untuk penjual aset kripto, penyelenggara PMSE, dan penambang aset kripto.
PPh final tersebut wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE yang merupakan pedagang aset keuangan digital, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PMK tersebut.