Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah nasabah aset kripto di Indonesia terus bertumbuh. Per Juni 2025, total konsumen tercatat sebanyak 15,85 juta orang, naik 5,18% dari bulan sebelumnya yang berada di angka 15,07 juta.
Namun demikian, nilai transaksi kripto pada Juni mengalami penurunan signifikan. Dari Rp49,57 triliun pada Mei, transaksi turun menjadi Rp32,31 triliun di bulan Juni. Meski begitu, OJK menilai fluktuasi tersebut wajar dalam industri yang sangat sensitif terhadap dinamika global, nilai tukar, dan regulasi internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pasar kripto Indonesia masih berada dalam kondisi stabil. Tidak ditemukan lonjakan pengaduan ataupun gangguan sistem, yang mengindikasikan pengawasan dan tata kelola mulai berjalan dengan baik.
Sepanjang 2025 hingga Juni, total nilai transaksi kripto mencapai Rp224,11 triliun, menandakan tingginya minat dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi. Faktor-faktor seperti kepastian hukum, keamanan, dan infrastruktur digital yang semakin baik turut menjadi pendorongnya.
OJK juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi. Salah satu langkah terbarunya adalah penandatanganan Adendum Berita Acara Serah Terima pada 30 Juli 2025 yang menandai rampungnya proses peralihan wewenang pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Regulasi lanjutan melalui pembaruan POJK dan SEOJK kini tengah disempurnakan demi memperkuat fondasi ekosistem aset digital nasional.