Liputan6.com, Jakarta — Harga Bitcoin kembali mencetak rekor tertinggi baru di level USD 116.000 setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana menandatangani perintah eksekutif yang mempermudah penyertaan aset kripto dalam investasi pensiun karyawan. Langkah ini memicu lonjakan permintaan di pasar kripto global.
Dalam 24 jam terakhir, Bitcoin naik 2%, sementara Ethereum menguat 7% ke USD 3.800. Kapitalisasi gabungan keduanya mencapai USD 3,9 triliun, menurut data CoinGecko.
Perintah eksekutif ini akan meminta Departemen Tenaga Kerja AS meninjau kembali pedoman investasi program 401(k) agar bisa mencakup aset alternatif seperti ETF Bitcoin dan ekuitas swasta, sekaligus berkoordinasi dengan regulator lain seperti Departemen Keuangan dan SEC.
Analis menilai kebijakan ini dapat menciptakan aliran permintaan jangka panjang yang stabil bagi Bitcoin, mengingat total aset pasar 401(k) mencapai USD 8,7 triliun pada kuartal I 2025.
Langkah tersebut juga mengembalikan kebijakan era Trump sebelumnya yang sempat dibatalkan oleh Presiden Biden, dan diyakini akan mendorong kenaikan lanjutan harga aset digital.