Sehari setelah kasus hukum SEC vs Ripple resmi berakhir pada 7 Agustus 2025, Komisi Sekuritas AS mencabut diskualifikasi Ripple berdasarkan Aturan 506(d), Jumat (8/8). Keputusan ini memungkinkan Ripple kembali menggalang dana dari investor terakreditasi tanpa registrasi SEC melalui pengecualian Peraturan D.
Sebelumnya, diskualifikasi dijatuhkan setelah putusan pengadilan Agustus 2024 yang memerintahkan Ripple membayar denda USD 125 juta (Rp 2,03 triliun) dan melarang penjualan XRP kepada institusi. Gugatan SEC sendiri dimulai Desember 2020 terkait penjualan XRP senilai USD 1,3 miliar yang dianggap sekuritas tak terdaftar.
Selain kabar regulasi AS, Ripple juga mengantongi lisensi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) pada Maret 2025. Lisensi ini memungkinkan Ripple beroperasi di Dubai International Financial Centre (DIFC) dan menyediakan layanan pembayaran berbasis blockchain di seluruh UEA.
Di sisi korporasi, Ripple mengumumkan akuisisi perusahaan pialang utama Hidden Road senilai USD 1,25 miliar (Rp 21,29 triliun). Hidden Road, yang mencatat kliring lebih dari USD 3 triliun per tahun dengan 300+ klien institusional, akan menggunakan stablecoin RLUSD milik Ripple sebagai agunan. Transaksi diperkirakan rampung pada kuartal III 2025, menunggu persetujuan regulator.
CEO Ripple Brad Garlinghouse menyebut langkah ini sebagai tonggak besar bagi industri, seiring meningkatnya integrasi kripto dengan keuangan tradisional dan dukungan kebijakan pro-kripto di AS.