
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD), mencakup kripto, NFT, dan blockchain. Dokumen ini diluncurkan dalam acara OJK Digination Day di Semarang (12/8) sebagai panduan meningkatkan integritas dan ketahanan ekosistem aset digital di Indonesia.
Kepala Eksekutif IAKD OJK, Hasan Fawzi, menyebut pedoman ini melengkapi aturan sebelumnya di sektor teknologi keuangan, sekaligus mengimplementasikan mandat UUP2SK yang memberi wewenang OJK mengatur dan mengawasi aset digital sejak Januari 2025.
Enam fokus utama pedoman ini meliputi:
- Prinsip Zero Trust – autentikasi berlapis dan kebijakan akses dinamis.
- Manajemen Risiko Siber – berbasis standar ISO, NIST, BSSN, dan lainnya.
- Perlindungan Data & Wallet – penggunaan cold wallet dan enkripsi end-to-end.
- Rencana Tanggap Insiden – pemulihan cepat dan pelaporan ke OJK.
- Peningkatan Kompetensi Teknis – pelatihan, sertifikasi, dan simulasi insiden.
OJK berharap pedoman ini memperkuat perlindungan konsumen, membangun kepercayaan publik, dan mendorong daya saing industri aset digital Indonesia di tingkat global.