
Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) Hong Kong resmi memperketat aturan kustodian bagi bursa kripto berlisensi untuk meningkatkan perlindungan investor. Kebijakan baru ini mencakup pengelolaan dompet dingin, penggunaan pihak ketiga, tanggung jawab manajemen senior, hingga pemantauan ancaman siber real time.
Langkah ini menindaklanjuti temuan kelemahan keamanan di sejumlah bursa, sekaligus menegaskan ambisi Hong Kong menjadi pusat aset digital Asia, berbeda dari Singapura yang lebih ketat pada layanan ritel.
Aturan kustodian ini melengkapi rangkaian regulasi 2025, termasuk perizinan OTC, layanan kustodi, staking, hingga tinjauan derivatif. Sementara itu, Hong Kong juga tengah menyiapkan regulasi stablecoin, dengan nilai pasar global yang kini menembus USD 270 miliar.
Dengan strategi ASPIRe, Hong Kong berupaya membangun ekosistem kripto yang aman, transparan, dan kompetitif di tingkat global.