
Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan berencana mengajukan rancangan undang-undang (RUU) regulasi stablecoin pada Oktober 2025. Sejalan dengan itu, Presiden Circle, Heath Tarbert, dijadwalkan bertemu dengan bank-bank besar Korea Selatan seperti KB Kookmin dan Hana untuk membahas peluang kolaborasi penerbitan stablecoin.
Langkah ini dinilai bisa mempercepat adopsi stablecoin di Asia, memperkuat infrastruktur keuangan digital, serta membuka peluang penerbitan stablecoin berbasis won selain USDC.
“Circle berdedikasi bekerja sama dengan regulator dan lembaga keuangan global guna menghadirkan layanan mata uang digital yang patuh dan transparan,” ujar Tarbert.
Pelaku pasar optimistis, regulasi jelas akan mendorong integrasi stablecoin di Asia sekaligus menarik minat institusi keuangan terhadap aset digital.