Jakarta, Pintu News – Korea Selatan sedang bersiap untuk mengambil langkah besar dalam sektor aset digital dengan rencana peluncuran stablecoin yang terikat pada nilai tukar won.
Inisiatif ini diumumkan oleh Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan FSC0.00%->Harga FSC Saat Ini
Rp 0
0.00%
Market Cap
Volume Trading
Suplai Beredar
yang akan mengajukan rancangan regulasi stablecoin ke Majelis Nasional pada Oktober mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungan pada stablecoin yang berbasis dolar AS dan memperkuat kedaulatan moneter negara tersebut.
Simak informasi lengkapnya di artikel ini!
Rancangan Undang-Undang Stablecoin
Dilansir dari Coinspeaker, FSC Korea Selatan berencana untuk memperkenalkan sebuah kerangka kerja regulasi untuk stablecoin yang terikat pada won. Rancangan undang-undang yang akan diajukan mencakup ketentuan mengenai penerbitan, pengelolaan kolateral, dan kontrol risiko internal.
Ini merupakan bagian dari fase kedua dari Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, yang telah mendapatkan beberapa usulan terkait dari para legislator. Presiden Lee Jae Myung, yang mendukung penuh inisiatif ini, telah berjanji dalam kampanyenya untuk mengembangkan pasar stablecoin domestik yang kuat.
Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada token berbasis dolar AS dan memperkuat posisi keuangan Korea Selatan di panggung global.