Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengaturan terkait aset keuangan digital, termasuk kripto, dengan menyiapkan regulasi lanjutan yang lebih komprehensif. Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, menyebut aturan mengenai securities token hingga utility token ditargetkan rampung tahun ini. Regulasi tersebut akan mencakup instrumen turunan (derivatif) serta tokenisasi aset nyata seperti emas, surat berharga negara, hingga properti, yang kini tengah diuji coba di regulatory sandbox OJK.
Dalam CFX Crypto Conference 2025 di Bali, Hasan menegaskan penguatan aturan diperlukan untuk mendukung inovasi industri dan menciptakan landasan hukum yang jelas. Ia mencontohkan tokenisasi emas yang sudah berjalan lebih dari setahun hingga proyek tokenisasi properti untuk kepemilikan bersama.
Acara tersebut juga menghadirkan sesi Fireside Chat yang mempertemukan para pemimpin industri kripto Indonesia. Salah satu bahasan utama adalah strategi meningkatkan daya saing global guna menarik investor institusional asing.
Chief Marketing Officer Pintu, Timothius Martin, menilai masuknya investor asing akan meningkatkan likuiditas, memperluas use case aset kripto, hingga memperkuat kepercayaan publik. Sementara CEO Triv, Gabriel Rey, menyebut Indonesia unggul dalam hal regulasi di Asia Tenggara, sehingga lebih menarik bagi investor asing.
Tokocrypto melalui CMO-nya, Wan Iqbal, menekankan pentingnya inovasi produk untuk memperdalam pasar, mengingat perkembangan global yang sangat cepat, termasuk tren perpetual staking.
Dengan regulasi yang semakin jelas dan dukungan investor asing, Indonesia diyakini berpotensi menjadi salah satu pusat ekosistem kripto yang kompetitif di panggung global.