Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
Menu

Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia Soroti Soal Whitelist Token di Tanah Air

Posted on September 1, 2025

Tujuannya adalah agar investor kripto Indonesia tidak ketinggalan momentum. Saat berbincang dengan BeInCrypto di sela gelaran Coinfest Asia 2025 kemarin, Raffael memberi contoh seperti saat peluncuran meme coin TRUMP misalnya.

Sebagai catatan, proyek tersebut sejak awal kemunculannya mendapatkan antusiasme tinggi di pasar global. Namun exchange lokal tidak bisa secara serta merta melakukan listing token tersebut karena belum masuk whitelist, alias Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh CFX selaku bursa kripto teregulasi dan mendapat persetujuan dari OJK, selaku regulator.

“Hal itu akan membuat investor kripto Indonesia tertinggal. Karena masuknya jadi telat dan harga sudah tinggi,” jelas Raffael.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar terdapat pengecualian untuk proyek-proyek yang tidak memiliki underlying. Seperti meme coin, namun memiliki hype yang luar biasa, bisa lebih dipercepat masuk ke dalam whitelist dan listing.

Whitelist Memengaruhi Pertumbuhan Industri Kripto Dalam Negeri

Senada dengan hal itu, Founder sekaligus CEO Crypthrust yang memiliki nama pseudonim Captain Thrust menegaskan bahwa pihaknya sependapat dengan pandangan Asosiasi untuk lebih mempersingkat proses whitelist kripto di Indonesia. Selaku salah satu proyek dan agensi kripto juga Web3 asal Indonesia, ia menilai bahwa hal itu akan sangat memengaruhi pertumbuhan industri aset kripto dalam negeri.

“Salah satu kebutuhan utama investor dan trader aset kripto di Indonesia adalah akses terhadap hype token. Alias aset kripto yang sedang viral. Maka jika regulasi di dalam negeri menghambat proses tersebut, akan jadi kehilangan besar bagi industri aset kripto Indonesia,” ungkapnya.

Ia menilai kehilangan tersebut terbilang besar efeknya, dan tak hanya dari segi angka semata. Pasalnya, proyek-proyek kripto dan Web3 internasional juga akan meragukan proses administrasi regulasi di Indonesia.

“Dari sisi angka, kita bisa bayangkan berapa banyak investor dan trader. Serta volume transaksi yang hilang karena mereka memilih menggunakan exchange luar demi akses hype token. Sementara dari sisi industri, proyek-proyek internasional pun bisa menjadi ragu untuk berekspansi ke Indonesia,” ujarnya.

Terlepas dari hal itu, Raffael menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK yang kini tengah melakukan kajian terkait penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk opsi daftar blacklist.

Dalam pandangannya, daftar blacklist  bisa membantu investor awam dalam memahami proyek kripto. Selain itu, jika jadi terlaksana. Regulasi tersebut juga akan menjadi filter untuk investor dalam melihat mana proyek yang legit dan tidak.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Genjot Penerimaan Negara, Kemenkeu Bidik Potensi Pajak dari Sektor Kripto
  • Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia Soroti Soal Whitelist Token di Tanah Air
  • DJP Catat Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp1,55 Triliun di Akhir Juli
  • Coinfest Asia 2025 Hari Kedua: 10 Ribu Orang Padati Bali, Edisi 2026 Siap Lebih Besar
  • Stablecoin Rupiah IDRX Ikat Kerja Sama dengan KaiaChain, Buka Akses di Asia

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Alt Coin
  • Hot Crypto
  • Hot News
  • Solusi Investasi
  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme