Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
Menu

DJP Catat Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp1,55 Triliun di Akhir Juli

Posted on September 1, 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak yang berasal dari ruang kripto hingga periode Juli 2025 mencapai Rp1,55 triliun. Capaian itu menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat terhadap kelas aset baru tersebut.

Melalui keterangan resminya terungkap, angka tersebut merupakan nilai agregat sejak penerapan pajak atas transaksi kripto pertama kali berjalan. Yakni mulai tahun 2022 hingga Juli tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli menjelaskan, penerimaan pajak tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pajak kripto di tahun 2022.

Kemudian Rp220,83 miliar penerimaan pajak kripto di 2023. Lalu sebanyak Rp620,4 miliar penerimaan pajak kripto di 2024 dan Rp462,67 miliar untuk penerimaan pajak kripto di 2025.

“Penerimaan pajak tersebut terdiri dari Rp730,41 miliar PPh22 dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN,” jelasnya.

Jika melihat secara sederhana, kuat dugaan penerimaan pajak kripto di tahun ini akan lebih tinggi dari tahun lalu. Pasalnya sampai dengan bulan ke-7 saja, persentase penerimaannya sudah mencapai lebih dari 70% dari nilai penerimaan pajak kripto di 2024.

Kontribusi Pajak dari Ruang Digital Bakal Memperkuat Ruang Fiskal

Secara keseluruhan, DJP mencatat penerimaan pajak yang bersumber dari sektor usaha ekonomi digital di akhir Juli kemarin sebesar Rp40,02 triliun. Angka tersebut terbagi atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech Rp3,88 triliun dan pajak yang dipungut dari pihak lain melaliu Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp3,53 triliun.

Lebih jauh menurut Rosmauli, kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif.  Baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP. Sehingga hal itu tidak hanya akan memperkuat ruang fiskal. Melainkan juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” pungkas Rosmauli.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Genjot Penerimaan Negara, Kemenkeu Bidik Potensi Pajak dari Sektor Kripto
  • Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia Soroti Soal Whitelist Token di Tanah Air
  • DJP Catat Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp1,55 Triliun di Akhir Juli
  • Coinfest Asia 2025 Hari Kedua: 10 Ribu Orang Padati Bali, Edisi 2026 Siap Lebih Besar
  • Stablecoin Rupiah IDRX Ikat Kerja Sama dengan KaiaChain, Buka Akses di Asia

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Alt Coin
  • Hot Crypto
  • Hot News
  • Solusi Investasi
  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme