Melalui akun media sosial CFX, terungkap bahwa Astal saat ini sejajar dengan puluhan entitas kripto lain yang sudah lebih dulu mengantongi izin sebagai PAKD. Mulai dari Pintu, Pluang, Tokocrypto, Ajaib Kripto, Triv, Bitwewe, Mobee, Reku serta Nobi.
Selain itu juga ada Nanovest, Indodax, Floq, Bitwyre, BTSE, MAKS, Upbit, Koin Sayang, Samuel Kripto Indonesia, Bittime serta Naga Exchange.
“Selamat kepada Astal, anggota CFX yang telah resmi memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK. Terima kasih telah menjadi bagian dari ekosistem aset kripto yang terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan industri yang berkualitas dan berintegritas,” jelas CFX.
Masuknya Astal akan menambah ketat peta persaingan industri kripto di tanah air. Lantaran dengan sudah dikantonginya lisensi penuh sebagai PAKD, perusahaan kini juga bisa menawarkan layanannya kepada nasabah institusi.
Perlindungan Konsumen Kripto Indonesia
Tidak hanya itu, dorongan bagi para perusahaan kripto untuk segera mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital juga merupakan bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Pasalnya lisensi tersebut juga menunjukkan komitmen perusahaan untuk patuh terhadap aturan tertentu. Khususnya yang berkaitan dengan penerapan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Nah untuk lebih memperkuat perlindungan konsumen, OJK selaku wasit di industri jasa keuangan termasuk kripto belum lama ini sudah merilis pedoman keamanan siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital tanah air.
Salah satu substansi dalam pedoman tersebut adalah penerapan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset kripto milik konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi untuk memperkuat integritas. Serta ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital.