Jakarta, 4 September 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.
Dengan penolakan ini, tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga dibatalkan. Artinya, PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset digital, termasuk aset kripto.
OJK mewajibkan perusahaan untuk segera menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan, antara lain:
- Menyampaikan informasi jelas kepada konsumen dan publik terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan pusat informasi serta layanan pengaduan, dengan penanggung jawab khusus untuk menangani keluhan konsumen.
Konsumen yang terdampak dapat menghubungi perusahaan melalui nomor telepon 021-50101858, email [email protected], atau langsung ke kantor di Axa Tower Kuningan City, Jakarta.
Penolakan izin ini dilakukan di tengah peralihan kewenangan pengawasan aset digital dari Bappebti ke OJK, sebagaimana diamanatkan UU P2SK. Kepala Eksekutif OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pengembangan ekosistem aset digital harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.