Pada awal September 2025, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menancapkan tonggak sejarah baru dalam regulasi aset digital.
Dalam agenda regulasi terbaru mereka, SEC memperkenalkan serangkaian inisiatif yang tidak hanya akan menyederhanakan aturan, tapi juga membuka jalan bagi masuknya kripto ke perdagangan arus utama.
Dari Penindakan ke Inovasi
Ketua SEC, Paul Atkins, menegaskan bahwa ini adalah “hari baru” bagi lembaga tersebut, dengan fokus yang diperbarui pada mendukung inovasi, pembentukan modal, efisiensi pasar, dan perlindungan investor.
Agenda musim semi 2025 ini menyoroti peraturan yang sedang dipertimbangkan terkait penawaran dan penjualan aset kripto, termasuk pemberian “safe harbors” dan pengecualian tertentu yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pasar yang sebelumnya abu-abu.
Safe Harbor dan Deregulasi Broker-Dealer
Salah satu perubahan radikal adalah usulan kerangka “safe harbor” yang mampu mengurangi beban regulasi bagi perusahaan kripto.
Langkah ini memungkinkan startup kripto beroperasi dengan lebih leluasa: apakah dalam penawaran token seperti ICO, airdrop, atau reward jaringan—dengan kepastian hukum yang lebih besar.
Selain itu, aturan broker-dealer dikaji ulang agar prosedur pelaporan dan kepatuhan tidak lagi membebani lembaga keuangan dalam domain kripto.
Kripto di Bursa Terkurasi: ATS dan National Exchanges
SEC tengah merancang perubahan terhadap Exchange Act, memungkinkan perdagangan aset kripto di sistem perdagangan alternatif (ATS) maupun bursa saham nasional.
Ini akan menjadi perubahan fundamental: kripto tidak lagi hanya diperdagangkan di platform non-regulasi, tetapi bisa hadir di jalur resmi Wall Street.
Reuters juga melaporkan bahwa agenda ini mencakup definisi baru penawaran digital aset serta potensi pengecualian atau safe harbor bagi perdagangan di bursa saham.